Porto
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tentang Dumi
    • Laporan Keuangan
    • Laporan Pengaduan
    • Dumi Karir
  • Kontak
  • Blog
  • TKB
    • TKB0 100%
    • TKB30 100%
    • TKB60 100%
    • TKB90 99.85%
Alert
Perhatian dan Harap Waspada

  1. Sesuai dengan arahan OJK Mengenai Penguatan Transparansi dan Manajemen Risiko Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), dihimbau untuk: BERHATI-HATI, KARENA TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN HUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI.
  2. Terdapat akun yang mengatasnamakan DUMI. Mohon untuk selalu hati-hati agar terhindar dari penipuan akun yang tidak resmi.

Perhatian dan Harap Waspada

Blog

Berita Dumi
Finansial & Bisnis

Logo

Dumi adalah layanan pendanaan bersama dengan limit tinggi, tenor panjang, biaya pengembalian rendah dan resmi diawasi OJK.Menjadi mitra ASN sejak 2019.

08111-22222-33
corsec@fidacholdings.com

Pelajari
  • Tentang Dumi
  • Laporan Keuangan
  • Laporan Pengaduan
  • Dumi Karir
Perusahaan
  • Blog
  • Desclimer
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
Kantor Pusat
PT Fidac Inovasi Teknologi

Gedung II Lt.12 - BKN Pusat Jl. Mayor Jendral Sutoyo No.12 Jl. Mayor Jendral Sutoyo No.12 0813-1582-3033 cs@dumi.id

-6.255944399888567, 106.81217069954413

Liat Peta
PERHATIAN :
  • Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  • Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  • Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  • Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  • Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi dana yang diterima.
  • Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial
  • Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  • Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  • Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

© 2025 Dumi by PT Fidac Inovasi Teknologi